Tahun 2015 kemarin pernah verval NRG dan hasilnya sebagai berikut :
- Sudah VerVal NRG dan pengajuannya sudah disetujui ditandai dengan munculnya NRG di dasbor PTK.
- Sudah Verval NRG tetapi S26a/S26b2/S26b3/S26b4/S26b5 belum disetorkan ke Admin Kabupaten/Kota (Mapenda)
- Sudah VerVal NRG namun belum disetujui oleh Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota.
- Sudah Verval NRG, sudah disetujui Admin Mapenda (Kabupaten/Kota) namun masih diproses oleh Admin Pusbangprodik.
- Sudah Verval NRG namun ditolak
Terkait hal di atas apakah harus di verval ulang ?
PTK yang telah melakukan Verval NRG pada tahun sebelumnya
(2015) ada yang harus melakukan VerVal Ulang dan ada yang tidak perlu
melakukan verval ulang.
PTK yang Harus Verval NRG Tahun 2016
PTK yang harus melakukan VerVal NRG tahun ini adalah pendidik yang telah
bersertifikat pendidik yang pada verval edisi sebelumnya (2015) belum
mengikuti verval atau sudah mengikutinya tetapi gagal atau ditolak.
Pemilik Sertifikat Pendidik yang pada VerVal NRG Tahun 2015 kemarin
belum mengikuti verval, wajib untuk mengikuti verval pada periode kali
ini. Verval NRG yang dilakukan bisa salah satu diantara berikut ini:
- Pengajuan NRG Baru (S26a)
- Verval NRG (S26b2)
- Klaim NRG (S26b3)
- Sengketa NRG (S26b4)
- Perbaikan Data NRG (S26b5)
Kelompok kedua yang harus mengikuti verval adalah pendidik yang telah
mengikuti verval tahun 2015 silam tetapi gagal atau ditolak (baik oleh
Admin tingkat Kabupaten/Kota ataupun tingkat berikutnya). Kelompok ini
bisa terdiri atas:
- Sudah Verval NRG tetapi S26a/S26b2/S26b3/S26b4/S26b5 belum disetorkan ke Admin Kabupaten/Kota (Mapenda).
- Sudah VerVal NRG namun belum disetujui oleh Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota.
- Sudah Verval NRG namun ditolak
Bagi yang sebelumnya sudah VerVal NRG, silakan batalkan kemudian Ajukan VerVal kembali.
PTK yang Tidak Perlu VerVal NRG Tahun 2016
Sedangkan bagi pendidik yang pada tahun 2015 kemarin telah mengikuti
verval NRG dan statusnya salah satu sebagai berikut, TIDAK PERLU VERVAL
ULANG. Status tersebut adalah :
- Sudah VerVal NRG dan pengajuannya sudah disetujui ditandai dengan munculnya NRG di dasbor PTK.
- Sudah Verval NRG, sudah disetujui Admin Mapenda (Kabupaten/Kota) namun masih diproses oleh Admin Pusbangprodik
Bagi pendidik dengan status pertama, NRG yang muncul di dasbor PTK pada
layanan Simpatika sudah valid dan sesuai dengan database Pusbangprodik.
Karena sudah valid maka tidak perlu melakukan verval ulang. NRG tersebut
sudah bisa dipergunakan dalam berbagai keperluan baik di lingkungan
Kementerian Agama maupun Kemendikbud.
Sedang bagi pendidik dengan status kedua (masih diproses oleh Admin
Pusbangprodik), tidak perlu melakukan verval ulang karena penerbitan NRG
tinggal menunggu proses yang berlangsung di Pusbangprodik.