Rabu, 26 Juli 2017

Panduan Umum PMP Dikdasmen





1.       Apa itu PMP ?
  • Proses terkait kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis data dan informasi tentang capaianpemenuhan standar nasional pendidikan dari mulai tingkat sekolah, kabupaten/kota, provinsi,hingga nasional.
  •  Memberikan gambaran kepada berbagai pemangku kepentingan tentang capaian pemenuhan standar nasional pendidikan.
2.       Mengapa PMP dilakukan ?
  • Salah satu tahapan yang harus dilakukan dalam menjalankan penjaminan mutu pendidikan baik secara internal maupun eksternal.
  • Menghasilkan peta mutu pendidikan yang dapat dimanfaatkan oleh sekolah, pemerintah daerah, dan pemerintah sebagai acuan dalam perencanaan perbaikan dan peningkatan mutu pendidikan sesuai kewenangan masing-masing.
3.       Siapa yang terlibat dalam PMP ?
  • Warga sekolah yang memberikan data dan informasi pada level sekolah yaitu:
     ▪ Kepala sekolah
     ▪ Perwakilan guru
o    minimal 1 guru per tingkat kelas untuk SD
o    minimal 1 guru pendidikan agama serta pendidikan jasmani dan kesehatan pada SD
o    total perwakilan guru minimal 8 - 10 guru
     ▪ Perwakilan siswa, dengan ketentuan:
o    minimal 5 siswa per tingkat kelas (siswa SD hanya untuk kelas 4 – 6).
o    total perwakilan siswa minimal 15 siswa tiap sekolah.
     ▪ Perwakilan komite sekolah
o    minimal 1 orang perwakilan pimpinan komite
o    minimal 2 orang perwakilan orangtua siswa
          ▪ Pengawas yang merupakan pengawas pembina/manajerial. menggunakan instrument berupa kuesioner  
               pemetaan   mutu pendidikan yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
  • Pengawas sekolah dan/atau petugas pemetaan mutu yang telah dibina oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan untuk melakukan proses verifikasi dan validasi atas data yang akan disampaikan oleh sekolah.
  •  Petugas pemetaan mutu atau operator DAPODIK dapat dilibatkan untuk membantu sekolah dalam merekam dan mengirimkan data dan informasi pemetaan mutu melalui aplikasi pengumpulan data yang ada di sekolah.
  •  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dibantu oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mengkoordinir agar seluruh sekolah dapat terpetakan mutunya.
4.       Dimana PMP dilakukan ?
  • Pemetaan mutu dilaksanakan di sekolah melalui kegiatan Evaluasi Diri Sekolah.
  • Pemetaan mutu pada level kewilayahan dilakukan oleh pemerintah daerah dan pusat dengan menghimpun hasil evaluasi diri sekolah melalui instrumen pemetaan mutu yang dikembangkan oleh pemerintah pusat dengan bantuan aplikasi pengumpulan data terpadu berbasis computer yang ada di sekolah (DAPODIK) dan dikirim ke sistem informasi mutu pendidikan.
  • Pengolahan dan penyajian hasil pemetaan mutu dilakukan oleh sistem informasi milikKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
5.       Kapan PMP dilakukan ?
  • Pengumpulan data dan informasi dilakukan selama kurang lebih 4 bulan (Juni – September)
  • Peta mutu pendidikan sebagai hasil pengolahan data dan informasi yang dihimpun dilakukan dan disajikan pada    sistem informasi mutu pendidikan setelah proses pengumpulan data dan informasi selesai.