Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pemberian Kesetaraan bagi GBPNS adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan,dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.
Pemberian Kesetaraan bagi GBPNS bertujuan :
1. Menetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS sesuai denga peraturan perundan undanga
2. Menjadi acuan/rujukan bagi guru, pengelola pendidikan, penyelenggara pendidikan, tim penilai,
dan pihak lain yang berkepentingan dalam pelaksanaan pengusulan dan pemrosesan penetapan
angka kredit GBPN
3. Menjadi acuan/rujukan bagi GBPNS untuk memenuhi kewaji ban dan haknya terkait dengan
pemberian tunjangan profesi
Pemberian Kesetaraan Pangkat dan Jabatan GBPNS ini diatur dalam Permendikbud Nomor 28 Tahun 2014 dan disempurnakan dalam Permendikbud Nomor 12 Tahun 2016
Permendikbud Nomor 12 Tahun 2016 bisa di download di bawah ini :
Permendikbud Nomor 12 Tahun 2016