Sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor
20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan penjaminan mutu
pendidikan di satuan pendidikan dasar dan menengah. Tujuan penjaminan
mutu pendidikan dasar dan menengah adalah untuk memastikan
penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah oleh satuan pendidikan di
Indonesia berjalan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
Sistem Penjaminan Mutu yang dikembangkan
oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas Sistem Penjaminan Mutu Internal
(SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI dilaksanakan
oleh satuan pendidikan, sedangkan SPME dilaksanakan oleh institusi di
luar satuan pendidikan seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah,
Badan Standar Nasional Pendidikan, dan Badan Akreditasi
Sekolah/Madrasah.
Penjaminan mutu pendidikan dasar dan
menengah adalah suatu mekanisme yang sistematis, terintegrasi, dan
berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan
pendidikan telah sesuai dengan standar mutu dan aturan yang ditetapkan.
Untuk dapat melakukan penjaminan mutu pendidikan dengan baik diperlukan
adanya sistem penjaminan mutu pendidikan.
Dalam rangka memfasilitasi agar proses
pelaksanaan system penjaminan mutu untuk satuan pendidikan berjalan
lebih efektif dan efisien, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah telah mengembangkan Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP).
Adanya Aplikasi PMP diharapkan dapat memberikan fasilitasi satuan
pendidikan dalam penerapan sistem penjaminan mutu dalam rangka
memperkuat upaya satuan pendidikan dalam memberikan pelayanan pendidikan
yang bermutu sesuai kebutuhan nyata di lapangan.
Aplikasi PMP dirancang sedemikian rupa
sesuai dengan kaidah-kaidah Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan
menengah yang bertujuan untuk menjamin pemenuhan standar pada satuan
pendidikan dasar dan menengah secara sistemik, holistik, dan
berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu pada satuan
pendidikan secara mandiri. Di dalam aplikasi PMP tersedia kuesioner
untuk setiap stakeholder sekolah yang digunakan untuk melakukan pemetaan
mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan berdasarkan
Standar Nasional Pendidikan.
Secara teknis Aplikasi PMP bersifat
komponen opsional (add ons/pengaya) dari Aplikasi Dapodik, maka Aplikasi
PMP akan dapat diinstall dan berjalan jika dikomputer tersebut telah
ter-install Aplikasi Dapodik. Secara otomatis Aplikasi PMP akan
mengambil entitas data pokok dari Aplikasi Dapodik seperti data profil
sekolah, PTK, PD dan lainnya. Selanjutnya Aplikasi PMP akan menampilkan
daftar pertanyaan/kuesioner untuk masing-masing entitas data tersebut.
Responden dari kuesioner penjaminan mutu pendidikan mewakili pemangku kepentingan sekolah antara lain:
1. Kepala Sekolah, mengisi kuisinoner dengna kode KS dan hanya ada 1 responden kepala sekolah pada setiap sekolah.
2. Guru, mengisi kuisinoner dengan kode kuisioner GS. Responden guru pada jenjang Sekolah Dasar (SD) merupakan guru kelas, tiap tingkat kelas minimal diwakili oleh 1 (satu) responden guru. Responden guru pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) merupakan guru mata pelajaran, tiap tingkat kelas minimal diwakili oleh 1 (satu) responden guru per mata pelajaran.
1. Kepala Sekolah, mengisi kuisinoner dengna kode KS dan hanya ada 1 responden kepala sekolah pada setiap sekolah.
2. Guru, mengisi kuisinoner dengan kode kuisioner GS. Responden guru pada jenjang Sekolah Dasar (SD) merupakan guru kelas, tiap tingkat kelas minimal diwakili oleh 1 (satu) responden guru. Responden guru pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) merupakan guru mata pelajaran, tiap tingkat kelas minimal diwakili oleh 1 (satu) responden guru per mata pelajaran.
3. Siswa, mengisi kuisioner dengan kode SS. Responden siswa pada jenjang Sekolah Dasar (SD) merupakan siswa
kelas 4, 5 dan 6, tiap tingkat kelas minimal diwakili oleh 10
(sepuluh) responden siswa. Responden siswa pada jenjang Sekolah
Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) merupakan siswa seluruh tingkat kelas, tiap
tingkat kelas minimal diwakili oleh 10 (sepuluh) responden siswa.
4. Komite Sekolah, mengisi kuisioner dengan kode MT. Responden komite sekolah merupakan perwakilan orangtua siswa, tiap tingkat kelas minimal diwakili oleh 1 (satu) responden perwakilan orangtua siswa kelas tersebut.
5. Pengawas Pembina, mengisi kuisioner dengan kode PS.
Pengawas Pembina mengisi kuesioner untuk Pengawas Sekolah dengan kode kuesioner PS. Responden pengawas merupakan pengawas sekolah yang membina sekolah tersebut. Hanya ada 1 (satu) responden Pengawas Sekolah pada setiap sekolah.
4. Komite Sekolah, mengisi kuisioner dengan kode MT. Responden komite sekolah merupakan perwakilan orangtua siswa, tiap tingkat kelas minimal diwakili oleh 1 (satu) responden perwakilan orangtua siswa kelas tersebut.
5. Pengawas Pembina, mengisi kuisioner dengan kode PS.
Pengawas Pembina mengisi kuesioner untuk Pengawas Sekolah dengan kode kuesioner PS. Responden pengawas merupakan pengawas sekolah yang membina sekolah tersebut. Hanya ada 1 (satu) responden Pengawas Sekolah pada setiap sekolah.
Aplikasi PMP dapat diunduh pada laman : http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/.
Dan selanjutnya panduan teknis serta informasi-informasi seputar
Aplikasi PMP dan pelaksanaan Sistem penjaminan dapat diunduh di sini
Selanjutnya silahkan unduh Panduan Pengisian Kuisioner Aplikasi PMP Versi 1.2 Tahun 2016 Pdf di sini :
Panduan Kuesioner PMP app. 1.2
Selanjutnya silahkan unduh Panduan Pengisian Kuisioner Aplikasi PMP Versi 1.2 Tahun 2016 Pdf di sini :
Panduan Kuesioner PMP app. 1.2