Penerbitan Nomor Induk Siswa Nasional tersebut berdasarkan pada data
siswa baru yang telah diisi dan disinkronisasi melalui aplikasi Dapodik
oleh Operator Sekolah masing-masing.
Hal tersebut berdasarkan pada surat edaran resmi Kemdikbud nomor 31966/A/LL/2016 tertanggal 27 Juni 2016 perihal Kebijakan Pengelolaan Data Peserta Didik.
Berikut uraianya:
1. Seluruh Data Peserta Didik (PD) yang belum memiliki NISN dan telah
mengisikan data ke dalam aplikasi Dapo-Dikdasmen pada tahun 2015, akan
secara otomatis diberikan NISN;
2. Penerbitan NISN akan dilakukan oleh PDSPK di setiap tahun ajaran baru dengan ketentuan:
a. bagi PD tingkat 1 SD, tingkat 7 SMP, dan tingkat 10 SMA/SMK dengan
catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-Dikdasmen
oleh Operator Sekolah;
b. bagi PD baru di sekolah TK Kelompok A dan B akan diberikan NISN
dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi
Dapo-PAUD-Dikmas oleh Operator Sekolah;
c. bagi PD jenjang kesetaraan Paket A, B, dan C akan diberikan NISN
dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi
Dapo-PAUD-Dikmas oleh Operator Sekolah.
3. Waktu pengisian data Peserta Didik baru ke dalam aplikasi Dapodik diatur sebagai berikut:
a. untuk Dapo-Dikdasmen dapat dimasukkan sebelum akhir Bulan September pada tahun ajaran yang sama;
b. untuk Dapo-PAUD-Dikmas dapat dimasukkan sebelum akhir Bulan November pada tahun ajaran yang sama.
4. Apabila pengisian data peserta didik baru tersebut, belum selesai
dalam batas waktu seperti yang dimaksud pada butir 3 di atas, maka
penomoran NISN akan diberikan pada tahun ajaran berikutnya;
5. Bagi peserta didik yang belum memiliki NISN dan/atau pindahan
setelah waktu yang telah ditetapkan seperti dalam butir 3 dan 4 diatur
sebagai berikut:
a. berasal dari sekolah di luar Kemendikbud, dapat menghubungi Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota setempat untuk pengajuan NISN peserta didik
yang bersangkutan;
b. berasal dari sekolah Luar Negeri, dapat melengkapi dokumen melalui
Sekretariat Ditjen Dikdasmen untuk mendapatkan Surat Keterangan
Penyetaraan. Selanjutnya diajukan penerbitan NISN oleh Setditjen
Dikdasmen dan PDSPK akan menerbitkan NISN bagi peserta didik yang
bersangkutan;
6. Hasil pengelolaan data peserta didik dapat dilihat oleh operator
sekolah pada aplikasi VervalPD melalui laman
vervalpd.data.kemdikbud.goid.
Rabu, 17 Agustus 2016
NISN Siswa Baru Tahun Pelajaran 2016/2017 Akan Terbit Otomatis
Tags
# Info Pendidikan
About Unknown
Soratemplates is a blogger resources site is a provider of high quality blogger template with premium looking layout and robust design. The main mission of templatesyard is to provide the best quality blogger templates.
Info Pendidikan
Label:
Info Pendidikan